Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
Belajar Qurban Edisi 2
Fiqih Habib Muhammad Husein Al HabsyiNIAT BERKURBAN
a. Wajib, jika berupa kurban sunnah. Waktu niat, ketika menyembelih atau sebelumnya. Boleh mewakilkan niat dan penyembelihan kepada orang muslim yang mumayyiz.
b. Tidak wajib, jika menentukan hewan kurban ketika bernadzar. Namun jika nadzar tanpa menentukan, maka tetap wajib niat ketika penyembelihan atau ta’yin (penentuan hewan kurban). Begitu juga jika dengan menentukan/mengisyaratkan kepada hewan kurban (ta’yin bil ja’li).
Lafadz niat kurban sunnah :
نَوَيْتُ التَّضْحِيَةَ بِهَذِهِ لِلَّهِ تَعَالَى
“ Aku niat berkurban dengan hewan ini karena Allah ta’ala “
WAKTU PENYEMBELIHAN
Waktu penyembelihan dimulai dari terbitnya matahari tanggal 10 Dzulhijjah ditambah seukuran waktu untuk sholat dua raka’at beserta khutbahnya dan berakhir dengan terbenamnya matahari akhir hari Tasyriq (tanggal 13 Dzulhijjah). Sebagaimana hadits riwayat Ibn Hibban :
Artinya : semua hari-hari tasyriq adalah waktu yang diperbolehkan untuk menyembelih kurban.
Namun waktu yang paling afdhal adalah setelah shalat hari raya. Sebagaimana dalam shahih Imam Bukhari:
Artinya : Pertama kali yang kita lakukan di hari raya Idul Adha adalah sholat Ied kemudian pulang dan menyembelih kurban , Maka barang siapa yang mengerjakan ini (setelah masuk waktunya) benar-benar sesuai dengan syari’atku. Dan barang siapa menyembelih sebelum masuk waktunya, maka (sembelihannya) hanyalah daging yang disajikan untuk keluarga dan sama sekali bukan termasuk kurban “ (H.R. Bukhari).
PEMBAGIAN DAGING KURBAN
1. Udhlhiyah wajib (nadzar atau ditentukan)
Seluruh daging harus disedekahkan dan tidak boleh bagi orang yang berkurban atau keluarga yang wajib dinafkahi untuk memakan sedikitpun. Jika tetap dilanggar , maka wajib mengganti seukuran yang dimakan baik berupa daging atau harganya. Keharaman ini berlaku juga bagi wakil dan keluarga yang wajib dinafkahi.
2. Udlhiyah sunnah
Ada beberapa cara pembagian daging kurban sunnah yaitu :
a. Paling utama dengan mengambil sedikit untuk dikonsumsi sendiri dengan tujuan tabarruk (keberkahan) lalu mensedekahkan sisanya kepada fakir miskin.
b. Mensedekahkan sedikit saja untuk fakir miskin dan sisanya dikonsumsi sendiri.
c. Membaginya menjadi 3 bagian, satu bagian untuk dirinya, satu bagian untuk fakir miskin dan satu bagian lagi dihadiahkan kepada tetangga atau kerabatnya walaupun kaya raya.
** Daging yang diberikan kepada fakir miskin bersifat tamlik (memindah kepemilikan) sehingga boleh digunakan apa saja seperti dijual, dan lain-lain. Sedangkan yang diberikan kepada orang kaya bersifat hadiah,sehingga hanya boleh dikonsumsi sendiri atau disedekahkan kepada orang lain dan tidak boleh dijual.
** Kulit hewan kurban boleh disedekahkan (bukan pada masjid) atau dimanfaatkan untuk diri sendiri. Tidak boleh dijual atau dijadikan upah bagi penyembelih (tukang jagal) karena bisa menghilangkan pahala kurban. Rasulullah SAW bersabda :
Artinya : Barang siapa menjual kulit hewan kurbannya , maka tidak mendapatkan pahala kurban. (H.R. Baihaqi).
KESUNAHAN DALAM UDHIYAH
1. Membaca basmalah .
2. Mengucapkan takbir tiga kali setelah basmalah.
3. Membaca shalawat.
4. Menghadap kiblat . Adapun menghadapkan hewan kurban ke arah kiblat, maka ada perbedaan pendapat ulama’.
5. Membaringkan hewan kurban pada sisi kiri badannya dan mengikat semua kakinya kecuali yang kanan. Namun pada onta disembelih dengan berdiri.
6. Membaca do’a ketika menyembelih : اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّي
7. Tidak memotong rambut, kuku dan semua anggota badan lainnya sebelum prosesi penyembelihan hewan kurbannya (karena hukumnya makruh).
8. Menyembelih sendiri jika mampu, kecuali perempuan, maka sunah mewakilkannya. Bagi yang mewakilkan, disunnahkan untuk menyaksikan penyembelihannya.
9. Bagi imam (pemimpin daerah) sunah untuk menyembelih hewan kurban dari baitul mal (jika ada) untuk kaum muslimin.
Sumber :Habib Muhammad bin Husein Al Habsyi
a. Wajib, jika berupa kurban sunnah. Waktu niat, ketika menyembelih atau sebelumnya. Boleh mewakilkan niat dan penyembelihan kepada orang muslim yang mumayyiz.
b. Tidak wajib, jika menentukan hewan kurban ketika bernadzar. Namun jika nadzar tanpa menentukan, maka tetap wajib niat ketika penyembelihan atau ta’yin (penentuan hewan kurban). Begitu juga jika dengan menentukan/mengisyaratkan kepada hewan kurban (ta’yin bil ja’li).
Lafadz niat kurban sunnah :
نَوَيْتُ التَّضْحِيَةَ بِهَذِهِ لِلَّهِ تَعَالَى
“ Aku niat berkurban dengan hewan ini karena Allah ta’ala “
WAKTU PENYEMBELIHAN
Waktu penyembelihan dimulai dari terbitnya matahari tanggal 10 Dzulhijjah ditambah seukuran waktu untuk sholat dua raka’at beserta khutbahnya dan berakhir dengan terbenamnya matahari akhir hari Tasyriq (tanggal 13 Dzulhijjah). Sebagaimana hadits riwayat Ibn Hibban :
Artinya : semua hari-hari tasyriq adalah waktu yang diperbolehkan untuk menyembelih kurban.
Namun waktu yang paling afdhal adalah setelah shalat hari raya. Sebagaimana dalam shahih Imam Bukhari:
Artinya : Pertama kali yang kita lakukan di hari raya Idul Adha adalah sholat Ied kemudian pulang dan menyembelih kurban , Maka barang siapa yang mengerjakan ini (setelah masuk waktunya) benar-benar sesuai dengan syari’atku. Dan barang siapa menyembelih sebelum masuk waktunya, maka (sembelihannya) hanyalah daging yang disajikan untuk keluarga dan sama sekali bukan termasuk kurban “ (H.R. Bukhari).
PEMBAGIAN DAGING KURBAN
1. Udhlhiyah wajib (nadzar atau ditentukan)
Seluruh daging harus disedekahkan dan tidak boleh bagi orang yang berkurban atau keluarga yang wajib dinafkahi untuk memakan sedikitpun. Jika tetap dilanggar , maka wajib mengganti seukuran yang dimakan baik berupa daging atau harganya. Keharaman ini berlaku juga bagi wakil dan keluarga yang wajib dinafkahi.
2. Udlhiyah sunnah
Ada beberapa cara pembagian daging kurban sunnah yaitu :
a. Paling utama dengan mengambil sedikit untuk dikonsumsi sendiri dengan tujuan tabarruk (keberkahan) lalu mensedekahkan sisanya kepada fakir miskin.
b. Mensedekahkan sedikit saja untuk fakir miskin dan sisanya dikonsumsi sendiri.
c. Membaginya menjadi 3 bagian, satu bagian untuk dirinya, satu bagian untuk fakir miskin dan satu bagian lagi dihadiahkan kepada tetangga atau kerabatnya walaupun kaya raya.
** Daging yang diberikan kepada fakir miskin bersifat tamlik (memindah kepemilikan) sehingga boleh digunakan apa saja seperti dijual, dan lain-lain. Sedangkan yang diberikan kepada orang kaya bersifat hadiah,sehingga hanya boleh dikonsumsi sendiri atau disedekahkan kepada orang lain dan tidak boleh dijual.
** Kulit hewan kurban boleh disedekahkan (bukan pada masjid) atau dimanfaatkan untuk diri sendiri. Tidak boleh dijual atau dijadikan upah bagi penyembelih (tukang jagal) karena bisa menghilangkan pahala kurban. Rasulullah SAW bersabda :
Artinya : Barang siapa menjual kulit hewan kurbannya , maka tidak mendapatkan pahala kurban. (H.R. Baihaqi).
KESUNAHAN DALAM UDHIYAH
1. Membaca basmalah .
2. Mengucapkan takbir tiga kali setelah basmalah.
3. Membaca shalawat.
4. Menghadap kiblat . Adapun menghadapkan hewan kurban ke arah kiblat, maka ada perbedaan pendapat ulama’.
5. Membaringkan hewan kurban pada sisi kiri badannya dan mengikat semua kakinya kecuali yang kanan. Namun pada onta disembelih dengan berdiri.
6. Membaca do’a ketika menyembelih : اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّي
7. Tidak memotong rambut, kuku dan semua anggota badan lainnya sebelum prosesi penyembelihan hewan kurbannya (karena hukumnya makruh).
8. Menyembelih sendiri jika mampu, kecuali perempuan, maka sunah mewakilkannya. Bagi yang mewakilkan, disunnahkan untuk menyaksikan penyembelihannya.
9. Bagi imam (pemimpin daerah) sunah untuk menyembelih hewan kurban dari baitul mal (jika ada) untuk kaum muslimin.
Sumber :Habib Muhammad bin Husein Al Habsyi
Belajar Qurban Edisi 1
Fiqih Habib Muhammad Husein Al HabsyiUdlhiyah atau Kurban adalah menyembelih hewan kurban di hari raya kurban (Idul Adha) dan hari-hari tasyriq dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah S.W.T .
Dasar disyari’atkan udlhiyyah :
1. Surat Al-Kautsar : 2
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah”
Pendapat yang paling kuat dalam mentafsiri “berkurbanlah”, adalah menyembelih hewan kurban.
2. Hadits riwayat Anas bin Malik.
“Sesungguhnya Rasulullah S.A.W menyembelih dua domba putih yang bertanduk dengan tangannya sendiri, seraya mengucapkan basmalah dan bertakbir. Beliau meletakkan kakinya disamping leher domba (H.R. Bukhori-Muslim).
HIKMAH BERKURBAN : mencukupi kebutuhan fakir miskin di waktu Idul Adha sebagaimana zakat fitrah di waktu idul fitri.
HUKUM BERKURBAN :
Hukum berkurban ada 3:
a. Sunnah kifayah, artinya jika salah satu anggota keluarga telah berkurban, maka gugur tuntutan bagi anggota keluarga yang lain, namun pahala hanya untuk yang berkurban saja.
* Yang dimaksud keluarga disini adalah orang yang di nafkahi, meskipun bukan nafkah wajib.
b. Sunnah ‘ain muakkad, yaitu untuk per-individu sekalipun bagi yang sedang haji, dengan syarat :
1. Islam
2. Mukallaf (baligh dan berakal).
3. Mampu, yaitu memiliki kelebihan harta untuk menafkahi dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya (makanan, pakaian dan tempat tinggal) selama hari raya kurban hingga hari tasyriq (tanggal 11,12 dan 13 Dzulhijjah).
c. Wajib, yaitu dengan dua sebab :
1. Nadzar , misal: perkataan :”saya nadzar menyembelih kurban”.
2. Menentukan/mengisyaratkan kepada hewan kurbannya, seperti ucapan : “ini adalah kurbanku” atau “saya jadikan kambing ini sebagai kurbanku”. Namun pendapat Sayid Umar Al-Bashri, perkataan “ini adalah kurbanku” dengan tujuan memberitahukan bahwa hewan ini untuk kurban, tidak menjadi wajib (bukan ta’yin).
HEWAN YANG DAPAT DIJADIKAN KURBAN
Allah SWT berfirman :
“Dan bagi setiap umat telah Kami syari’atkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rizki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).”
Kalimat “hewan ternak“ dalam ayat ini adalah onta, sapi dan kambing, karena tidak ada riwayat dari Nabi atau sahabat berkurban dengan yang selainnya.
Hewan kurban, yang paling utama adalah onta , kemudian sapi lalu kambing. Onta dan sapi dapat dijadikan kurban untuk 7 orang , sebagaimana hadits riwayat Imam Muslim:
“Dari Jabir r.a :” Kita menyembelih kurban bersama Rasulullah S.A.W di tahun Hudaibiyyah, satu onta untuk 7 orang , begitu juga sapi.”.
Catatan : * Tujuh orang berkurban dengan tujuh kambing lebih utama daripada tujuh orang dengan satu ekor onta atau sapi.
* Tujuh kambing untuk satu orang lebih utama daripada seekor onta/sapi untuk satu orang.
KRITERIA HEWAN KURBAN
1. Umur : - Onta berumur 5 tahun lebih (masuk ke tahun ke-6).
- Sapi berumur 2 tahun lebih.
- Kambing kacang berumur 2 tahun lebih dan kambing gibas/domba berumur 1 tahun lebih atau berumur 6 bulan lebih tapi telah poel (gigi depanya sudah patah/jatuh).
2. Terbebas dari aib yang bisa mengurangi kuantitas daging , seperti sakit, terpotong sebagian telinganya, pincang, gila, sangat kurus, buta dan lain-lain. Sebagaimana diriwayatkan dalam hadist :
Artinya : 4 hal tidak diperkenankan dalam hewan kurban : buta, sakit, pincang sertasangat kurus hingga tak bersumsum.” (H.R. Ibn Majah dan Nasa’i)
Sumber : Habib Muhammad bin Husein Al Habsyi
Langganan:
Postingan (Atom)
Kategori
Habib Novel bin Muhammad Alaydrus
ar raudhah
Habib Syech Bin Abdul Qodir Assegaf
Qosidah
Habib Muhammad Husein Al Habsyi
artikel
aswaja
Jadwal
Teks Qosidah
Teks Sholawat
lirik
lirik Qosidah
Rutinan
ceramah
Habib Syekh Bin Abdul Qodir Assegaf
Hadroh
rutinan ar raudhah
Buya yahya
Langitan
habib luthfi
kajian kitab
kh jamaludin ahmad
mp3
Doa
KH Abdullah Sa'ad
Ahbaabul Musthofa
Majlis Alhidayah
bedah buku
haul
ramadhan
video
Al Hikam
H Soni Parsono
KH Ma'ruf Islamuddin
Riyadhul jannah
Sholawat
alhidayah
aplikasi
kajian
klaten
lagu anak islami
nasyid
Buku
Habib Munzir Al Musawa
KH Abdul Karim Ahmad Musthofa
Ust Yusuf Mansyur
Gus Mus
Pop religi
Sholawatan di Klaten
alhikam
habib taufiq
launching buku
masjid agung surakarta
renungan
Fiqih
KH. Abdul Karim Ahmad Mustofa
Wafiq Azizah
aa gym
habib novel
habib umar bin hafidz
kajian rutin jumat
kh yazid bustomi
pengajian
sholawatan
Bustanul Asyiqin
Gus karim
KH Zainuddin MZ
Maher Zain
VCD Tausyiah
ahbabul musthofa
jadwal ahbabul musthofa
jaket
kh anwar zahid
pengajian lucu
puisi
AL Bahjah
Cak nun
Cerita hikmah
Habib Abu Bakar Fahmi Assegaf
Habib Alwi
Habib Hasan Al Kaf
Habib Salim
Habib Taufik
Jamuro
Jawa
Majelis rosulullah
Murotal
Qosidah Langitan
Ustadz Arifin Ilham
Ustadz Jefri Al Bukhori
ceramah lucu
dzikir
ebooks
habib husein
habib syekh
hadroh klaten
ilmu urip
isro' mi'roj
kajian pagi
kajian ramadhan 1433H
kh abdullah saad
khotmil qur'an
kyai nu
launching website aswaja
majelis ar ridwan
majlis dzikir
maulidan
motivasi
secangkir kopi hikmah
syekh jibril
syiiran polisi
tahunan
tembang jawa
wayang
wisata hati
AL Aqso Group
Al FIrdaus Darul Ulum Jombang
Al Fatah Group
Al Ishlah Group
Al Islamiyyah Group
Al Istiqomah Sunan Drajad Lamongan
Al Madaniyah
Al Quds
As Samawat Group
Bahtsul Masail
Chikita Meddy
Dhea Ananda
Habib Muhammad Syafi'i bin Edrus Alaydrus
Habib Taufiq Bin Abdul Qodir Assegaf
Habib Umar Muthohar
Habib Umar bin Husain Aseegaf
Hadroh Aktsarunnafi Madiun
Hadroh Fattahillah
Hadroh Gapuro
Hadroh MTTA Sawit
Harlah
Hikmah Pagi
IAIN Surakarta
Jannur
KH A Mustofa Bisri
KH Ahmad Asror
KH Duri Azhari
KH Imron Jamil
KH Khairullah Ramli
KH Uzairon Thoifur Abdillah
KH. Ahmad Asrori Al Ishaqy
Kalender 2013
Kaos
Khataman Qur'an
Launching ukm
Majlis Rosulullah
Mayada
Mencium tangan
Mutiara Dhuha
Mutiara Hikmah
Nur Kasih
Nuzunul quran
Padhang bulan
Pengiriman
Qosidah Nasida Ria
Roudlotul Ahbab
Rutinan di Carrefour Solobaru
Sakha
Sedekah
Sholawat Munjiyat
Syi'ir Bunga Melati
Syi'iran NU
Tarekat Qadiriyah wa Naqsyabandiyah
Tasya
Tips
Umam
adab nabi
ahmad sukino
al muqorobbin
awal tahun
bid'ah
bp dahlan iskan
brothers
ceng zam zam
design kalender
gus shofa
gus wahid
h enthus
h seno hadi sumitro
habib syarief mulachela
harlah gp ansor 78
hongkong
ilmu
imsakiyah
islam
jadwal sholat
jamaro
jawa timur
jurus takwa
kajian rabu
kewajiban
kh abdullah gymnastiar
kh ahmad dahlan
kh dimyathi termas
kh marzuki mustamar
kh mashudi
ki joko gorio goro
kisah
kursus
kyaijawab
lagu jawa
mafia sholawat
majlis
makna ilir ilir
manahan
manajemen qolbu
mangkuyudan
maulid akbar
mbah asrori
melatih anak
menuntut ilmu
monas
mursyid
muslimat
nabi yusuf
orang alim
pengajian di carrefour
pesholatan
ponpes almuttaqien
ponpes alquranny
popongan
puasa
puasa ramadhan
puasa untuk anak
pwnu jawa timur
ramadhan 1434 h
ramadhan 1435h
ramadhan 1436h
rotib al hadad
sadranan
serakah
sifat tercela
sklaten
sms aswaja
sms gratis
sritex arena
sulis
syafaat
syair
syauqurrosul
tips anak
umroh
ustadz jarwadi
waktu sholat
ziarah
