Pertanyaan :
Jikalau anak memberikan uang ke orang tua misalkan memberikan 2,5 % dari hartanya apakah itu termasuk sedekah atau zakat?
Jawaban :
Apakah itu bisa dikatakan sedekah, maka hal itu sudah termasuk sedekah bahkan lebih utama sedekah tersebut apabila diberikan kepada orang tua.
Namun apakah itu bisa dianggap sebagai zakat harta yang harus dibayarkan yaitu 2,5 % dari harta, maka hal itu belum mencukupi dikatakan zakat.
Menyalurkan zakat fitrah ataupun zakat harta kepada kedua orang tua atas nama fakir miskin tidak diperbolehkan. Didalam aturan penyaluran zakat, tidak boleh menyerahkan zakat atas nama fakir miskin kepada orang yang wajib dinafkahi oleh muzakki (orang yang mengeluarkan zakat). Dan apabila orang tua miskin maka nafkah kedua orang tua harus dipenuhi oleh anaknya.
Referensi dari kitab Majmu' Syarah Muhaddzab.
✒️ Ustadz Muhammad Husein Al Habsyi
〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰
👥 Facebook Page :
Fb.com/HabibMuhammadBinHuseinBinAnisAlHabsyi
〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰
👥 Facebook Page :
Fb.com/HabibMuhammadBinHuseinBinAnisAlHabsyi
Telegram Channel :
Ikuti Blog Via Email
Terima kasih sudah berkunjung ke blog sederhana ini.