Assalamualaikum wr wb.
Maaf Buya, saya mau tanya. Jika kita menemukan yang syubhat, seperti barang/benda lain... bolehkah kita mengmbil yang syubhat tersebut jika kita benar-benar membutuhkannya. terimakasih wassalamualaikum...
Wa’alaikum Salam WR. WB.
Syubhat adalah sesuatu yang tidak pasti haram sekaligus tidak pasti halal. Karena tidak pasti haram maka boleh saja kalau kita ambil. Namun sebaiknya kita menghindar dari yang subhat demi menjaga agar tidak terjerumus pada yang haram. Akan tetapi ada hal yang lebih penting untuk diperhatikan yaitu bertanya kepada ulama tentang hukum sesuatu tersebut. Sebab penentuan halal, haram dan syubhat harus melalui lidah Ulama bukan hanya sekedar kita kira-kira.
Wallahu A’lam bisshowab
Syubhat adalah sesuatu yang tidak pasti haram sekaligus tidak pasti halal. Karena tidak pasti haram maka boleh saja kalau kita ambil. Namun sebaiknya kita menghindar dari yang subhat demi menjaga agar tidak terjerumus pada yang haram. Akan tetapi ada hal yang lebih penting untuk diperhatikan yaitu bertanya kepada ulama tentang hukum sesuatu tersebut. Sebab penentuan halal, haram dan syubhat harus melalui lidah Ulama bukan hanya sekedar kita kira-kira.
Wallahu A’lam bisshowab
Ikuti Blog Via Email
Terima kasih sudah berkunjung ke blog sederhana ini.